Shalat Istikharah
Pada hakikatnya safar adalah sebuah pilihan yang berat, dan setiap
pilihan lebih baik diawali dengan shalat istikharah. Karena kita
sebagai manusia tidak mampu mengetahui hal-hal yang akan menimpa diri
kita, sedang Allah maha mengetahui yang nampak dan tak nampak. Allah
pulalah yang mengetahui jalan mana yang terbaik bagi hamba-Nya. Dalam
disebutkan pula “Orang yang bermusyawarah tidak akan merugi, dan
orang yang beistikharah tidak akan menyesal.”
Namun di samping beristikharah alangkah baiknya bila kita meminta
pertimbangan dari orang shalih dan orang yang berpengalaman dalam
bersafar. Dari keduanya pula kita bisa menambah ilmu dan hikmah
tentang bersafar, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kita nantinya.
Adapun untuk hal-hal yang sudah pasti manfaat dan kebaikannya seperti
haji ke baitullah tidak perlu untuk beristikharah. Namun istikharah
baginya adalah sunnah.
Memantapkan Niat yang baik
Penting bagi seorang musafir memantapkan niat baik dalam hatinya,
yaitu selalu mengharap ridha Allah. Dengan mengharap ridha Allah
seorang musafir akan mendapat barokah dari perjalanan tersebut. Hal
ini berkenaan dengan hati, yaitu niat. Bila niat kita baik insya
Allah jalan yang kita tempuh akan baik, dan bila niat kita buruk,
maka jalan yang ditempuh akan membawa kepada keburukan, seperti yang
dijelaskan pada The Law of Attraction (hukum tarik-menarik). Juga
seperti yang dijelaskan dalam hadits pertama dalam kumpulan hadits
arba’in Imam Nawawi.
Jangan pula seorang musafir memiliki niat melakukan safar untuk
mendapatkan kesenangan duniawi, membanggakan diri, mendapatkan gelar,
riya’ maupun sum’ah. Karena hal itu akan menghapus pahala
kebaikan dan menyebabkan amal kita tidak diterima, akibatnya, kita
pula tidak mendapatkan barokah dari safar kita.
Berbekal Ilmu Syar’i
Apalagi seorang yang melakukan ibadah haji, seorang musafir harus
tahu dan paham ilmu syar’i Islam, terutama yang berkaitan dengan
safar. Jadi sebelum berangkat, baiknya bila kita mempelajari ilmu-ilu
syar’i seperti shalat jama’ dan qashar, tayammum, dan syari’at
teknis lainnya.
Taubat
Dalam syariat Islam, kadang kala seseorang diharuskan untuk keluar
dari tempat tinggalnya (safar) untuk menyempurnakan taubatnya.
Sekilas sebagian pengharusan tersebut terkesan sebagai pengusiran dan
pengucilan dikarenakan syariat tersebut diwajibkan atas seseorang
yang berdosa seperti zina. Namun saya memandang bahwa safar yang
diharuskan tersebut adalah sebagai wujud penyucian dirinya. Terbukti
bahwa orang yang diharuskan untuk keluar dari tempat tinggalnya
adalah untuk orang-orang yang bertaubat. Orang-orang yang bertaubat
tersebut akan memperoleh hikmah yang akan membentuk dirinya di
sepanjang perjalanan keluar tempat tinggalnya. Dan akhirnya orang
yang bertaubat akan mendapatkan jati dirinya yang lebih baik. Selain
itu dengan meninggalkan tempat tinggalnya sementara waktu (biasanya
di syariat adalah minimal setahun) adalah untuk menghapus trauma dan
memori buruk yang menempel di masyarakat tempatnya tinggal. Dan
akhirnya ketika seorang musafir yang bertaubat itu kembali ke kampung
halamannya ia akan mendapat kehormatannya kembali sebagai orang asing
yang mulai membentuk kehidupan barunya di tempat tersebut, seperti
kain putih yang sebelumnya kotor dicuci kembali hingga tampak putih
lagi.
Kemudian dalam konteks safar, sebaiknya kita tidak melupakan hakikat
safar, yakni pencarian jati diri. Taubat sendiri, mengapa dianjurkan
dalam safar ini? Tidak lain taubat adalah sebuah pintu untuk membuka
jati diri yang baik dari musafir itu sendiri.
Selain itu kita juga tahu bahwa safar adalah kegiatan yang amat berat
dan memiliki resiko yang begitu besar. Besar pula kemungkinan seorang
musafir meninggal dalam perjalanannya. Jadi taubat ini juga sebagai
media untuk menyucikan diri sebelum mati.
Izin dari kedua
ibu bapak
Seseorang datang kepada Nabi Muhammad SAW. Meminta izin untuk pergi
jihad, maka Nabi Muhammad SAW. bertanya kepadanya:
“Apakah kedua ibu bapakmu masih hidup?”
Laki-laki itu menjawab, “Ya.”
Maka Nabi SAW. Bersabda, “Tinggallah dengan kedua orangtuamu, maka
itulah jihadmu.”
Ibnu Hajar RA. Berkata, “Hadits tersebut dijadikan dalil haramnya
safar tanpa izin orang tua. Karena manakala jihad dilarang, padahal
keutamaannya sangat agung, maka safar yang mubah tentu lebih
dilarang. Kecuali jika safar tersebut untuk mencari ilmu yang fardhu
‘ain dan ia tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengadakan
safar, maka safar dalam hal ini tidak dilarang. Adapun jika ilmu
tersebut fadhu kifayah, maka para ulama berbeda pendapat.”
Mencari dan
menjadi Teman perjalanan yang baik
Orang yang akan bepergian dianjurkan mencari teman
yang baik, terutama orang yang mengerti tentang ilmu agama. Karena
hal itu merupakan salah satu faktor yang membuat dia diberi petunjuk
oleh Allah dan juga menyebabkan dia terjaga dari berbuat kesalahan
selama dalam perjalanan atau ketika mengerjakan manasik haji dan
umrah.
Rasulullah bersabda: “Seseorang itu mengikuti agama teman dekatnya.
Oleh karena itu hendaklah kalian memperhatikan siapa yang akan kalian
jadikan teman dekat.”
Di samping mencari teman perjalanan yang baik, kita pula juga harus
menjadi teman yang baik bagi teman perjalanan kita. Bahkan Imam
Bukhari menekankan hal ini hingga membuat bab khusus tentang
keutamaan seorang yang menjadi teman yang baik, dalam hadits Nabi
Muhammad SAW. Tentang seseorang yang mengangkat barang bawaan
saudaranya dalam perjalanan:
“Setiap persendian wajib dikeluarkan shadaqahnya setiap hari.
Seseorang membantu yang lain mengangkat barang bawaannya ke
kendaraannya (adalah shadaqah). Atau membawakan barang orang lain (di
kendaraan sendiri) adalah shadaqah. Kalimat yang baik dan setiap
langkah untuk melaksanakan shalat adalah shadaqah. Dan menunjukkan
jalan adalah shadaqah.”
Mengajak istri
dengan undian
Jika orang yang akan mengadakan perjalanan mempunyai lebih dari satu
istri dan dia ingin mengajak salah satu dari mereka maka disunnahkan
baginya mengundi mereka. Siapa yang namanya tertunjuk dalam undian
dialah yang pergi menemani suami. Hal ini berdasarkan sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA, yang artinya:
“Rasulullah SAW. Jika ingin mengadakan perjalanan, beliau mengundi
para istrinya. Beliau akan bepergian bersama istri yang namanya
keluar dalam undian tersebut.”
Hal ini merupakan sunnah Nabi SAW. Jadi seorang suami yang hendak
bepergian bersama salah seorang istrinya boleh melakukan undian. Hal
itu juga merupakan salah satu solusi tepat yang diperbolehkan
sehingga tidak akan timbul permasalahan. Namun bila tanpa undian
permasalahan ini bisa diselesaikan maka itu lebih baik.