Syarik bin Abdillah An-Nakha’i adalah seorangahli fiqih yang tersohor pada abad kedua Hijriyah. Ia akan kezuhudan, ketaqwaan dan keluasan ilmunya. Khalifah al-Mahdi dari daulah Bani Abasiyah sangat mengharapkannya agar ia bersedia menjadi hakim. Tetapi dia menolaknya dan berusaha menjauhkan diri untuk tidak membantu penguasa yang zhalim, sebagaimana dia menolak ketika ditawari menjadi guru pribadi (private) bagi anak-anaknya.
Pada suatu hari khalifah Al-Mahdi mengirim seorang utusan kepadanya dengan mengajukan tiga alternatif, agar ia memililih salah satu di antaranya:
Pertama: Ia akan diberi jabatan sebagai hakim negara.
Kedua: Ia disuruh mengajar kedua anak khalifah Al-Mahdi
Ketiga: Ia diminta datang untuk menghadiri jamuan makan di istana.
Setelah berfikir dalam-dalam akhirnya ia memutuskan untuk memilih alternatif terakhir, karena hal itu dianggap yang paling ringan baginya.
Segeralah khalifah Al-Mahdi menginstruksikan juru masaknya agar menyiapkan aneka ragam masakan yang lezat cita rasanya.
Seusai Syarik menikmati hidangannya, berkatalah kepala juru masak istana kepada khalifah: “Sehabis jamuan makan ini, niscaya Syarik itu tak akan selamat selamanya.”
Apa yang diramalkan kepala juru masak istana, kemudian menjadi kenyataan. Selang beberapa saat setelah jamuan makan itu, Syarik telah menduduki jabatan hakim negara. Di samping itu ia juga telah menjadi guru privat bagi anak-anak khalifah, dan ditetapkan pula bahwa ia akan menerima gaji dari Baitul Maal.
Pada suatu ketika terjadilah persengketaan antara Syarik dan kepala Baitul Maal. Yang menjadi persoalan adalah uang gaji Syarik. Kepala Baitul Maal berkata: “Sesungguhnya kamu belum menjual sesuatu kebaikan apa pun.”
Maka Syarik pun menyangkal: “Demi Allah, saya telah menjual sebesar-besar kebaikan. Saya telah menjual agama saya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar