Haruskah berpikir diperuntukkan pada kebenaran?
Camera is a responsive/adaptive slideshow. Try to resize the browser window
It uses a light version of jQuery mobile, navigate the slides by swiping with your fingers
It's completely free (even though a donation is appreciated)
Camera slideshow provides many options to customize your project as more as possible
It supports captions, HTML elements and videos.

Senin, 22 April 2013

Macam-Macam Shafar

Safar dibagi menjadi lima macam dari segi hukumnya. Pada umumnya hukum safar diklasifikasikan menurut niat dan tujuan musafir tersebut. Kelima macam safar tersebut ialah sebagai berikut:
  1. Safar yang haram
Yaitu menempuh perjalanan untuk melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Misalnya orang yang menempuh perjalanan untuk berdagang minuman keras dan barang-barang lain yang diharamkan oleh Allah. Demikian juga bepergian untuk merampok atau seorang wanita yang bepergian tanpa disertai mahramnya.
  1. Safar yang wajib
Menempuh perjalanan untuk menunaikan kewajiban seperti ibadah haji yang wajib, umrah yang wajib atau kewajiban berjihad. Bisa juga karena nadzar karena nadzar adalah wajib. Dan bisa pula untuk menghindari tempat-tempat yang berbahaya seperti daerah yang rawan bencana.
  1. Safar yang sunnah
Melakukan perjalanan yang dianjurkan, misalnya bepergian untuk melaksanakan umrah yang sunnah, haji yang sunnah, dan jihad yang sunnah.
  1. Safar yang mubah
Bepergian guna melakukan hal-hal yang dibolehkan dalam agama, misalnya untuk berdagang barang-barang yang halal.
  1. Safar yang makruh
Bepergian dimakruhkan adalah semisal orang yang bepergian sendirian tanpa ada yang menemaninya. Bepergian seperti itu dimakruhkan kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting. Dalil mengenai hal ini adalah sabda Rasulullah SAW:

Andai orang mengetahui bahaya yang terdapat dalam bepergian seorang diri sebagaimana yang kuketahui, niscaya tidak akan ada orang yang melakukan perjalanan sendirian pada waktu malam hari.”
Inilah beberapa macam perjalanan yang telah disebutkan oleh para ulama. Setiap muslim memiliki kewajiban untuk tidak mengadakan perjalanan yang diharamkan. Seyogyanya seorang muslim tidak mengadakan perjalanan yang dimakruhkan, dan hanya mengadakan perjalanan yang diwajibkan, disunnahkan atau perjalanan yang dibolehkan.
NB: Para ulama berbeda pendapat mengenai safar yang menyebabkan seseorang mendapatkan rukhsah (keringanan) dalam beribadah seperti menjama’ shalat, tidak berpuasa, mengusap sepatu dan serban selama 3 hari 3 malam dan melakukan shalat sunnah di atas kendaraan, dalam hal ini ada beberapa pendapat:
  • Pendapat pertama menyebutkan bahwa safar yang membolehkan rukhshah tersebut ialah safar yang wajib, sunnah dan mubah. Adapun safar yang makruh dan haram tidak membolehkan adanya rukhshah
  • Pendapat kedua menyebutkan bahwa safar yang membolehkan rukhshah tersebut adalah safar yang dilakukan untuk menunaikan kewajiban seperti umrah, haji dan berjihad. Oleh karena itu safar yang sunnah, mubah, makruh dan haram tidak memberikan adanya rukhshah tersebut
  • Pendapat yang ketiga menyebutkan bahwa safar yang membolehkan adanya rukhshah adalah safar yang didasari ketaatan, yakni safar yang wajib dan yang sunnah.
  • Imam Abu Hanifah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan sebagian besar ulama berpendapat bahwa rukhshah dalam beribadah tetap diberikan meski dalam safar yang haram. Karena tidak ada dalil yang mengkhususkan macam safar mana yang diberikan keringanan beribadah
Judul: Macam-Macam Shafar; Ditulis oleh finuaz; Rating Blog: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates