Safar dibagi menjadi lima macam dari
segi hukumnya. Pada umumnya hukum safar diklasifikasikan menurut niat
dan tujuan musafir tersebut. Kelima macam safar tersebut ialah
sebagai berikut:
- Safar yang haram
Yaitu menempuh
perjalanan untuk melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Misalnya orang yang menempuh perjalanan untuk berdagang
minuman keras dan barang-barang lain yang diharamkan oleh Allah.
Demikian juga bepergian untuk merampok atau seorang wanita yang
bepergian tanpa disertai mahramnya.
- Safar yang wajib
Menempuh perjalanan
untuk menunaikan kewajiban seperti ibadah haji yang wajib, umrah yang
wajib atau kewajiban berjihad. Bisa juga karena nadzar karena nadzar
adalah wajib. Dan bisa pula untuk menghindari tempat-tempat yang
berbahaya seperti daerah yang rawan bencana.
- Safar yang sunnah
Melakukan
perjalanan yang dianjurkan, misalnya bepergian untuk melaksanakan
umrah yang sunnah, haji yang sunnah, dan jihad yang sunnah.
- Safar yang mubah
Bepergian guna
melakukan hal-hal yang dibolehkan dalam agama, misalnya untuk
berdagang barang-barang yang halal.
- Safar yang makruh
Bepergian
dimakruhkan adalah semisal orang yang bepergian sendirian tanpa ada
yang menemaninya. Bepergian seperti itu dimakruhkan kecuali untuk
melakukan hal-hal yang sangat penting. Dalil mengenai hal ini adalah
sabda Rasulullah SAW:
“Andai orang
mengetahui bahaya yang terdapat dalam bepergian seorang diri
sebagaimana yang kuketahui, niscaya tidak akan ada orang yang
melakukan perjalanan sendirian pada waktu malam hari.”
Inilah beberapa macam perjalanan yang
telah disebutkan oleh para ulama. Setiap muslim memiliki kewajiban
untuk tidak mengadakan perjalanan yang diharamkan. Seyogyanya seorang
muslim tidak mengadakan perjalanan yang dimakruhkan, dan hanya
mengadakan perjalanan yang diwajibkan, disunnahkan atau perjalanan
yang dibolehkan.
NB: Para ulama berbeda pendapat
mengenai safar yang menyebabkan seseorang mendapatkan rukhsah
(keringanan) dalam beribadah seperti menjama’ shalat, tidak
berpuasa, mengusap sepatu dan serban selama 3 hari 3 malam dan
melakukan shalat sunnah di atas kendaraan, dalam hal ini ada beberapa
pendapat:
- Pendapat pertama menyebutkan bahwa safar yang membolehkan rukhshah tersebut ialah safar yang wajib, sunnah dan mubah. Adapun safar yang makruh dan haram tidak membolehkan adanya rukhshah
- Pendapat kedua menyebutkan bahwa safar yang membolehkan rukhshah tersebut adalah safar yang dilakukan untuk menunaikan kewajiban seperti umrah, haji dan berjihad. Oleh karena itu safar yang sunnah, mubah, makruh dan haram tidak memberikan adanya rukhshah tersebut
- Pendapat yang ketiga menyebutkan bahwa safar yang membolehkan adanya rukhshah adalah safar yang didasari ketaatan, yakni safar yang wajib dan yang sunnah.
- Imam Abu Hanifah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan sebagian besar ulama berpendapat bahwa rukhshah dalam beribadah tetap diberikan meski dalam safar yang haram. Karena tidak ada dalil yang mengkhususkan macam safar mana yang diberikan keringanan beribadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar